Cegah 3C Polsek Pelabuhan Poto Tano Gelar KRYD

    Cegah 3C Polsek Pelabuhan Poto Tano Gelar KRYD

    Sumbawa Barat NTB - Dalam mendukung program Kapolri tentang Presisi kapolri no. Urut 2 tentang menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano IPTU Nurlana Melaksanakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu (26/8/2023), pukul 22.35,   Wita  di Pos Satu Pelabuhan  Laut Poto Tano Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

    " Dalam giat ini Kapolsek Kawasan Laut Poto Tano IPTU Nurlana bersama 4 orang Personel anggota melaksanakan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Guna mengantisipasi kejahatan 3C, " Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K Melalui Kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos kepada media ini.

    Kasi Humas menjelaskan, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, IPTU Nurlana yang di dampingi 4 orang personel menggelar KRYD tersebut untuk mengantisipasi tindak pidana 3C yaitu, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    " Giat KRYD kami lakukan secara rutin guna menekan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di wilayah sumbawa barat khususnya di Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano sebagai gerbang masuk  lintas Pulau Sumbawa, " tegasnya.

    Lebih lanjut IPDA Edi menerangkan adapun sasaran dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD), kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan sebagai antisipasi adanya yang membawa, menyimpan, memiliki dan mengkonsumsi minuman keras, (Miras) antisipasi senjata tajam dan senjata api (Sajam dan Senpi), antisipasi narkoba, antisipasi bahan peledak (Handak), antisipasi barang muatan ilegal, serta kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah, " jelasnya.

    " Kami juga melaksanakan pemeriksaan di fokuskan kendaraan box dan truk yang bermuatan Hewan Hidup, daging, sayur dan bawang merah serta memberikan Teguran kepada Supir angkutan Bus agar membatasi muatan barang bawaannya, selain itu memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang diatas atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan,

    Dan yang terakhir memberikan teguran terhadap penumpang/pengguna jasa pelabuhan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid - 19, " pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Himbau Masyarakat, Anggota Piket Jaga SPKT...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Seteluk Hadiri Gerak Jalan Santai...

    Berita terkait