Polres Sumbawa Barat Gelar Sidang BP4R Bagi Personil Yang Akan Menikah

    Polres Sumbawa Barat Gelar Sidang BP4R Bagi Personil Yang Akan Menikah

    Sumbawa Barat NTB - Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) Polres Sumbawa Barat menggelar sidang pra nikah , bagi anggota Polri dan calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, , sidang berlangsung di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat Rabu, 22 Januari 2025.

    Sidang diikuti oleh 3 pasang calon mempelai anggota Polres Sumbawa Barat yang akan melangsungkan pernikahan, Sidang ini bertujuan untuk memberikan izin menikah dan memastikan calon pasangan telah melengkapi persyaratan administrasi pra nikah dan calon mempelai memahami tanggung jawab dan tantangan yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri Terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Hunas AKP Zainal Abidin, S.H.

    "Sidang BP4R ini wajib dilakukan oleh setiap personel Polri yang akan melaksanakan pernikahan, dengan tujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi pra nikah sudah lengkap, para orang tua wali kedua mempelai saling merestui serta calon mempelai memahami tanggung jawab yang akan dihadapi sebagai pasangan dari anggota Polri, tutur AKP Zainal.

    Lanjut Kasi humas, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, sidang BP4R harus dilakukan oleh semua personel Polri serta calon pasangan yang akan melakukan pernikahan.

    Dalam pelaksanaan sodang diuji pula keabsahan seluruh persyaratan administrasi, dan interaktif guna memastikan seluruh kelengkapan administrasi pasangan calon mempelai telah sesuai dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.

    Sidang pra nikah menghadirkan 3 pasang calon mempelai, orang tua atau wali mempelai, serta keluarga masing-masing.

    Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Sidik Pria Mursita, S.H selaku ketua BP4R memberikan nasihat bahwa tujuan sidang BP4R adalah mendapatkan keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra-nikah secara agama dan juga kedinasan. Lebih lanjut menekankan, tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Jadi, pernikahan harus didasari niat awal dan membulatkan tekad berumah tangga dengan pilihaannya untuk berumah tangga.

    “Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiaban sebagai suami istri, terutama dengan anggota Polri yang setiap saat kehadirannya diperlukan masyarakat” 

    Sementara perwskilan dari Bhayangkari memberikan pe jelasan bahwa Bhayangkari adalah persatuan istri anggota Polri, ini adalah organisasi besar di bawah naungan Polri sehingga Bhayangkari menjadi pendorong tugas Polri dan harus bisa menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perlaku maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri.

    Acara sidang BP4R ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas sidang BP4R. Setelah itu, dilakukan pembacaan penetapan hasil putusan sidang oleh sekretaris sidang dan doa. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Kemuning perkenalkan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan kesehatan personil, Polres Sumbawa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa Koramil Jila Jadikan Komsos Sebagai Media Jalin Keakraban Bersama Warga Binaan
    Subdit Bintibsos Polda NTB Dorong Swasembada Pangan Lewat Budidaya Labu Madu di Lingsar
    Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng

    Ikuti Kami