Polres Sumbawa Barat Sosialisasi UU 21 Tentang TPPO Kepada Masyarakat Desa

    Polres Sumbawa Barat Sosialisasi UU 21 Tentang TPPO Kepada Masyarakat Desa

    Sumbawa Barat NTB - Bhabinkamtibmas Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Briptu Ida Made, anggota Polsek Brang Rea Resor Sumbawa Barat melaksanakan Sosialisasi terkait UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Dusun Sapugara Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat, (09/09/2023).

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos sebagai upaya kepolisian dalam mencegah atau meminimalisir terjadinya TPPO di Sumbawa Barat.

    Dihadapan masyarakat Bhabinkamtibmas berikan himbauan agar tidak mudah percaya terhadap bujuk rayuan atau iming-iming yang akan memperkerjakan di luar negeri atau luar kota. Dan supaya masyarakat lebih membuka mata terkait banyaknya pekerja yang di siksa dan di perbudak secara paksa yang tidak sesuai seperti yang di janjikan.

    Ia menjelaskan, kegiatan himbauan dan Sosialisasi UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas desa Sapugara Bree diharapkan mampu memberikan sedikit pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana CPMI bisa berangkat bekerja melalui cara Prosedural.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi TPPO Polres Sumbawa Barat Fungsikan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis di Tempat Wisata, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dukung Pendidikan Di Pedalaman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Mengajar Anak-Anak Sekolah Dasar

    Ikuti Kami